Menyemai Kekuatan Dari Kearifan



            Oleh: Abdul Kirom, M.Pd.
            Berangkat dari sebuah pertanyaan mendasar tentang “apa itu kearifan lokal”, mula-mula saya sangat tertarik untuk mempelajari susunan istilah tersebut dari makna leksikal dalam beberapa bahasa, selain dalam bahasa Indonesia, dua bahasa lain yang juga harus saya pilih dalam melacaknya tentu saja di antaranya bahasa Arab dan Inggris. Karena dua bahasa tersebut selain menjadi bahasa komunikasi PBB juga telah menjadi bahasa ilmu semenjak lama.

Dalam bahasa Arab “kearifan” dapat ditemukan dalam pecahan kata (al-‘Urfu العرف), yang secara umum belakangan dapat dimaknai “adat baik” atau “kebiasaan terpuji”. Sementara kata “lokal” sendiri (sejauh penelusuran pada bahasa ini belum ditemukan penggunaannya. Dan pada bahasa Indonesia kata ini memiliki makna setempat. Lebih mendalam lagi bermakna sesuatu yang berlaku atau yang berada di suatu tempat. Lokal sama halnya tidak merata. Singkat kata, istilah “kearifan lokal” pada makna leksikal dalam bahasa pertama ini “adalah suatu kebiasaan terpuji, atau adat baik yang hanya berlaku di suatu tempat tertentu saja”.

Istilah tersebut dalam penelusuran bahasa Inggris tentu lebih mudah didapatkan, terutama dalam berbagai jurnal, dan betul saja, Local Wisdom adalah istilah yang sah dalam mentarjamahkan istilah kearifan lokal. Yang kemudian dimaknai dengan kebijakan setempat, pengetahuan setempat, kecerdasan setempat suatu masyarakat yang berasal dari nilai luhur budayanya masing-masing.

Hasil dari dua penelusuran di atas ditambah beberapa bahan bacaan lainnya, mempertemukan penulis dengan sekurang-kurangnya tiga ciri khusus kearifan lokal. Pertama, dapat ditandai dengan diwariskannya kearifan tersebut oleh suatu generasi ke generasi selanjutnya. Dari seorang bapak pada anaknya, dan dari seorang guru pada muridnya. Minimal dalam bentuk bahasa masyarakat yang tergambar dalam pribahasa, lagu, cerita dan lainnya.

Kedua, mengandung nilai etika dan nilai moral yang mana di dalamnya (mengandung al-‘urfu العرف). Dan yang ketiga, ia harus menjadi ciri khas atau identitas dari kelokalan masyarakat yang memilikinya. Misalnya dalam sektor ekonomi, bentuk kearifan lokal yang mudah kita temukan di desa Prenduan, sebut saja salah satunya adalah makanan “rengginang”, dengan segala macam merk yang dikeluarkan oleh produsen lokal setempat. Mulai dari Rengginang Lorjhu’, sampai jenis rengginang lainnya. Ketiga ciri khas rengginang sebagai nilai kearifan lokal desa Prenduan dapat kita pelajari. yakni bahwa barang itu telah lama diproduksi oleh masyarakat Prenduan dan telah diturun-temurunkan pada generasi muda masyarakat setempat.

Kemudian, sebagai nilai etika dan moral yang terkandung pada barang itu, salah satu contoh adalah cara pengemasannya yang baik, mulai dari penjagaan kebersihan, proses pencuciannya sebelum dimasak, penjemuran barang setengah jadi di tempat tinggi, hingga memilih kemasan dengan kualitas tinggi agar pembeli merasakan kepuasan sebagai konsumen dan seterusnya.

Di mana pun rengginang ditemukan, khususnya Rengginang Lorjhu’ makanan tersebut akan mendorong otak pada pikiran bahwa makanan tersebut berasal dari Prenduan, sebab Renginang Lorju’ telah lama diproduksi di tempat tersebut.

Contoh lainnya, dalam sektor pendidikan misalnya, IDIA Al-Amien Prenduan telah memiliki nilai kearifan lokal yang sangat membanggakan, beberapa di antaranya adalah:

1.      budaya pendidikan pembelajaran terpisah antara putra dan putri

2.      dosen yang bisa mengajar umumnya adalah dosen laki-laki, dosen perempuan mutlak tidak boleh mengajar kelas mahasiswa, dan dosen laki-laki boleh mengajar mahasiswi dengan catatan harus sudah menikah.

3.      kampus yang mahasiswa dan mahasiswinya berakhlak mulia.

Kemudian, apa ciri khas dari ketiga nilai sebagai bentuk kearifan lokal dalam sektor pendidikan di IDIA di atas?. Ciri pertama, misalnya kita merujuk pada budaya yang terdapat dalam lingkungan pendidikan dan pembelajaran pada kampus-kampus yang terdapat di pulau Madura, bahkan di Jawa Timur dan provinsi lainnya di pulau Jawa, adakah selain IDIA kampus yang memisah lingkungan pendidikannya antara putra dan putri?, adakah kampus yang melarang mutlak dosen perempuan mengajar di kelas mahasiswa?, adakah kamus bahwa mahasiswa dan mahasiswi suatu kampus tidak pernah demo unjuk rasa di kantor pemerintahan atau kampus nya sendiri?.

Jika fenomena tersebut hanya terjadi di IDIA Prenduan, maka sepanjang IDIA Prenduan  berdiri sebagai kampus dengan nilai akhlak, berarti telah terwariskan dari mahasiswa senior pada mahasiswa junior dari masa ke masa. Tradisi mewariskan nilai baik dari masyarakat kampus (mahasiwa-mahasiswi) pada generasi selanjutnya telah berjalan dengan baik memenuh iciri yang pertama.

Ciri khas kedua, yakni nilai etika dan nilai moral yang dimiliki oleh masyarakat kampus ini, tentu saja dengan otomatis telah terbaca dalam keterangan, pada cirri sebelumnya bahwa secara etika, mereka telah memilih taat pada kiyai dalam sterilisasi lingkungan terpisah (putra-putri). Di sisi lain, juga dengan mengadakan audiensi dalam penyaluran aspirasi, sebagai jalan menuju solusi atas permasalahan-permasalahan teknisi di lapangan, dengan menghindari total unjuk rasa dalam bentuk demo. Kemudian ciri ke tiga, merupakan ciri khas atau identitas dari lokalitas masyarakat kampus IDIA ini, karena segala nilai pendidikan kita diperjuangkan li Izzil Islam wal Muslimien.

Kedua contoh di atas dapat ditarik analisis sederhana bahwa, kearifan lokal berpotensi besar untuk dijadikan basis penguatan ketahanan masyarakat masing-masing lokasi. Hal itu akan terjadi jika masyarakat di lokasi tersebut selalu mampu memelihara, membaca potensi kedepan, orientasi, membuat rancangan pengembangannya dan proses pelaksanaannya, hingga mencapai tujuan bersama masyarakat. Utamanya dari ketiga ciri khas kearifan lokal.

Potensi kearifan lokal muncul sebagai power, sebab sifatnya yang menjadi faktor sumber pembentuk identitas yang berperan untuk mengenalkan masyarakat setempatnya pada masyarakat lainnya untuk semakin dikenal dari masa ke masa. Dari itu, jika semakin besar potensi dari suatu kearifan lokal yang dimiliki suatu masyarakat dan karena nilai itu tidak terdapat pada masyarakat lainnya, justru hal itulah yang menjadi pengakuan hebat sekaligus nilai karakter yang dimiliki oleh masyarakat, menjadikan mereka bernilai unggul di hadapan masyarakat lainnya.

Atas kedudukannya yang begitu penting inilah pada tahun 2003 UNISCO, menyatakan bahwa kearifan lokal yang terbangun atas pengetahuan tradisional, harus dilindungi dan dikembangan oleh pemerintah. Lambat-laun usulan UNISCO tersebut disambut baik dalam peraturan presiden No. 78, Juli 2007. Bahwa pemerintah telah menetapkan kearifan lokal sebagai kekuatan kultural yang menjadi salah satu sumber identitas dan karakter bangsa.

Hingga pada akhirnya, dasar dari kearifan lokal telah menjadi kekuatan identitas dari bangsa, hal itu telah kita ketahui bersama sebagai mana tertera dalam surat putusan presiden padaJuli 2007 di atas. Namun, yang menjadi permasalahan berikutnya belum kunjung tuntas sampai detik ini adalah, karena masyarakat setempat belum mampu untuk mengangkat citra darikearifan-kearifan lokal, yang terdapat di sekitar mereka kedalam wajah publik, hingga yang demikian itulah sebenarnya yang memberikan terkesan terhadap kearifan lokal yang berefek kurang perhatian dan menjadi terbengkalai dengan begitu saja dari perhatian pemerintah. Oleh karenanya, kearifan lokal juga akan lebih berpotensi menjadi kekuatan masyarakat, apabila semakin sering dibahas dalam media-media public dan utamanya dalam laporan-laporan penelitian. Dengan begitu relatif  akan lebih mudah dalam membangun nilai kearifan lokal sebagai basis penguatan ketahanan masyarakat.


Komentar